Halaman

    Social Items



Info2Detik - Bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno mengatakan, berkumpul, berserikat dan berpendapat di muka umum dalam koridor hukum sudah dijamin dalam undang-undang.

"Tentunya kebebasan kita untuk berkumpul, berserikat dalam koridor hukum sudah dijamin dalam UU," kata Sandiaga di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu, 25 Agustus 2018.

Hal itu dikemukakan Sandiaga merespons soal rencana Deklarasi Relawan Ganti Presiden di Tugu Pahlawan Surabaya, Jawa Timur, Minggu, 26 Agustus 2018 yang tak mendapat izin dari Polda Jawa Timur.

"Tentunya kebebasan kita untuk berkumpul, berserikat dalam koridor hukum sudah dijamin dalam UU," kata Sandiaga di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu, 25 Agustus 2018.

Hal itu dikemukakan Sandiaga merespons soal rencana Deklarasi Relawan Ganti Presiden di Tugu Pahlawan Surabaya, Jawa Timur, Minggu, 26 Agustus 2018 yang tak mendapat izin dari Polda Jawa Timur.

"Tentunya kita berharap demokrasi kita menghasilkan demokrasi yang memberikan ruang kepada semua pihak untuk mengungkapkan pendapatnya selama masih dalam koridor itu," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera mengatakan, pihaknya tidak mengeluarkan surat izin kepada pihak penggelar acara Deklarasi Ganti Presiden itu.

Ada tiga alasan polisi tidak memberikan izin. Pertama, kata Barung, di hari deklarasi itu bersamaan dengan hari libur. Kedua, kegiatan tersebut dikhawatirkan mengganggu kepentingan publik. "Dan yang penting demi kepentingan Kamtibmas, sebab di satu sisi ada juga kelompok yang mengajukan STTP menolak kegiatan tersebut," ujar Barung.

Soal Deklarasi Ganti Presiden, Sandi: Kebebasan Berkumpul Dijamin UU



Info2Detik - Bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno mengatakan, berkumpul, berserikat dan berpendapat di muka umum dalam koridor hukum sudah dijamin dalam undang-undang.

"Tentunya kebebasan kita untuk berkumpul, berserikat dalam koridor hukum sudah dijamin dalam UU," kata Sandiaga di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu, 25 Agustus 2018.

Hal itu dikemukakan Sandiaga merespons soal rencana Deklarasi Relawan Ganti Presiden di Tugu Pahlawan Surabaya, Jawa Timur, Minggu, 26 Agustus 2018 yang tak mendapat izin dari Polda Jawa Timur.

"Tentunya kebebasan kita untuk berkumpul, berserikat dalam koridor hukum sudah dijamin dalam UU," kata Sandiaga di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu, 25 Agustus 2018.

Hal itu dikemukakan Sandiaga merespons soal rencana Deklarasi Relawan Ganti Presiden di Tugu Pahlawan Surabaya, Jawa Timur, Minggu, 26 Agustus 2018 yang tak mendapat izin dari Polda Jawa Timur.

"Tentunya kita berharap demokrasi kita menghasilkan demokrasi yang memberikan ruang kepada semua pihak untuk mengungkapkan pendapatnya selama masih dalam koridor itu," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera mengatakan, pihaknya tidak mengeluarkan surat izin kepada pihak penggelar acara Deklarasi Ganti Presiden itu.

Ada tiga alasan polisi tidak memberikan izin. Pertama, kata Barung, di hari deklarasi itu bersamaan dengan hari libur. Kedua, kegiatan tersebut dikhawatirkan mengganggu kepentingan publik. "Dan yang penting demi kepentingan Kamtibmas, sebab di satu sisi ada juga kelompok yang mengajukan STTP menolak kegiatan tersebut," ujar Barung.

No comments