Halaman

    Social Items



2Detik - Seorang mahasiswa harus berurusan dengan polisi lantaran menganiaya rekannya sendiri di Makassar. Pelaku bernama Astra Putra Lebang (22) menganiaya Nuan Matasik (20) dengan cara memukul bagian wajah hingga mengalami luka lebam.

"Penangkapan pelaku berawal saat mendapatkan informasi melalui via telepon di Kampung Rama telah terjadi penganiayaan. Selanjutnya anggota langsung menuju TKP serta menginterogasi korban guna melakukan pencarian keberadaan pelaku. Tanpa waktu yang lama, anggota langsung menuju Jalan Antariksa dan berhasil mengamankan pelaku," kata Kapolsek Panakkukang Kompol Ananda Fauzi di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (24/8/2018).

Penganiayaan ini dilakukan pelaku hanya karena tak terima baut pelat motor miliknya diambil oleh korban tanpa sepengetahuan pelaku. Korban memasang baut tersebut ke motor miliknya.

"Pelaku Astra juga mengakui melakukan penganiayaan karena pelaku tidak terima karena korban mengambil baut pelat motor pelaku tanpa sepengetahuan pelaku dan menggunakan baut tersebut di motor korban sehingga terjadi cekcok mulut hingga berujung penganiayaan," jelas Ananda.

Kini pelaku dibawa ke Polsek Panakkukang, Makassar, guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan 2 tahun penjara.

Hanya Karna Baut Motor, Mahasiswa Aniaya Temannya Sampai Babak Belur



2Detik - Seorang mahasiswa harus berurusan dengan polisi lantaran menganiaya rekannya sendiri di Makassar. Pelaku bernama Astra Putra Lebang (22) menganiaya Nuan Matasik (20) dengan cara memukul bagian wajah hingga mengalami luka lebam.

"Penangkapan pelaku berawal saat mendapatkan informasi melalui via telepon di Kampung Rama telah terjadi penganiayaan. Selanjutnya anggota langsung menuju TKP serta menginterogasi korban guna melakukan pencarian keberadaan pelaku. Tanpa waktu yang lama, anggota langsung menuju Jalan Antariksa dan berhasil mengamankan pelaku," kata Kapolsek Panakkukang Kompol Ananda Fauzi di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (24/8/2018).

Penganiayaan ini dilakukan pelaku hanya karena tak terima baut pelat motor miliknya diambil oleh korban tanpa sepengetahuan pelaku. Korban memasang baut tersebut ke motor miliknya.

"Pelaku Astra juga mengakui melakukan penganiayaan karena pelaku tidak terima karena korban mengambil baut pelat motor pelaku tanpa sepengetahuan pelaku dan menggunakan baut tersebut di motor korban sehingga terjadi cekcok mulut hingga berujung penganiayaan," jelas Ananda.

Kini pelaku dibawa ke Polsek Panakkukang, Makassar, guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan 2 tahun penjara.

No comments